Wednesday, September 26, 2007

Microsoft Excel for Perhitungan PPh Pasal 21 with Gross Up

Micrsoft Excel dapat digunakan untuk membantu melakukan perhitungan PPh Pasal 21 termasuk metode Gross up untuk tunjangan pajak karyawan. Perhitungannya pun cukup sederhana, dan dapat digunakan sebagai calculator PPh Pasal 21.
Sebelumnya pastikan setingan regional pada control panel di windows anda berada pada pilihan Indonesian.
Berikut langkah-langkah pembuatan sheet 'Calculator PPh Pasal 21':
1. Siapkan sheet untuk tabel PTKP


Tabel PTKP untuk Perhitungan PPh Pasal 21

Beri nama tabel (seleksi sel B5:B12, kemudian Insert>Name>Define) dengan nama PTKP.
Asumsi nilai PTKP sesuai yang berlaku saat postingan ini saya buat.

2. Siapkan sheet untuk Perhitungan PPh Pasal 21

Kasus berikut misal Budi karyawan tetap dengan data sbb:
Perhitungan PPh Pasal 21

Contoh di atas untuk asumsi PKP s/d Rp. 25.000.000,-
Untuk yang PKP > 25juta silahkan memodifikasi sel C18 (PPh Pasal 21 Setahun) dengan fungsi logika bertingkat.

Untuk metode gross up, anda dapat memanfaatkan fasilitas Tools > Gool Seek.


No comments:

Categories